Kembangkan Sektor Perikanan, Dinas KPP Nganjuk Dorong Restocking hingga Edukasi Budidaya
- 15-09-2026
NGANJUK, PING – Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi, dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto, menekankan pentingnya bagi aparatur desa untuk memahami klasifikasi informasi publik.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan Sinergitas Pengelolaan Informasi Publik Desa di Pendopo Kecamatan Berbek, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi I DPRD Nganjuk, Sutoyo.
Hari menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), jenis informasi publik dibagi menjadi empat kategori utama.
“Yaitu informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan. Keempat klasifikasi ini harus menjadi pegangan bagi pemerintah desa saat merespons permohonan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menguraikan rincian dari keempat kategori tersebut: Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau teratur oleh badan publik tanpa harus menunggu adanya permohonan. Contohnya adalah profil resmi dari badan publik.
Informasi Serta-Merta: Informasi yang wajib diumumkan secara langsung tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contohnya adalah peringatan dini bencana alam atau kondisi darurat yang membahayakan keselamatan publik.
Informasi Setiap Saat: Informasi yang wajib selalu tersedia dan siap berikan kepada pemohon kapan pun ada permintaan.
Informasi Dikecualikan: Informasi yang bersifat ketat dan terbatas serta tidak dapat diakses oleh publik karena batasannya diatur secara sah oleh undang-undang. Contohnya adalah data pribadi (seperti identitas KTP seseorang) atau dokumen rahasia pertahanan negara.

Dalam paparannya, Hari juga menjelaskan tata cara dan alur pelayanan permohonan informasi, mulai dari pengajuan berkas hingga pemberian jawaban.
“Prinsip utamanya adalah desa harus responsif, cepat, dan tanggap dalam menanggapi permintaan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap melalui sinergitas ini, pemerintah desa semakin paham dalam memberikan pelayanan informasi publik. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa informasi dari tingkat desa yang berlanjut hingga persidangan di Komisi Informasi Jawa Timur.
Sementara itu, Camat Berbek, Toni Susanto, menyambut baik dan menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan acara ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas SDM aparatur desa, khususnya bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
“Melalui PPID Desa, seluruh informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi, dan hal ini dijamin langsung oleh undang-undang,” tegas Toni.
Toni menambahkan, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa. Ia juga mendorong setiap desa di wilayahnya untuk segera membentuk struktur PPID Desa serta memanfaatkan platform media sosial dalam menyebarluaskan informasi.
“Apa yang kita kerjakan bisa langsung tersampaikan secara luas kepada masyarakat melalui media sosial. Harapannya, informasi tidak hanya menjangkau warga desa setempat, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat luas,” pungkasnya.