#

BGN Menindak Tegas Kelalaian Operasional Dapur SPPG Menyusul Insiden Keracunan MBG

Nganjuk, PING – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI (Purn.) Trenggono, menindak tegas kelalaian operasional dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menyusul insiden keracunan makanan yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam keterangannya usai meninjau penanganan korban, di RSI Aisyiah, pada Sabtu sore, 5 September 2026, Trenggono menyampaikan sekitar 143 siswa sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani observasi dan perawatan intensif. Berkat kesigapan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya jajaran Bupati dan Wakil Bupati, sebagian besar siswa telah pulih dan diperbolehkan pulang, menyisakan 6 siswa yang masih dalam tahap pemulihan dengan kondisi yang terus membaik.

Dari hasil penelusuran di Nganjuk, didampingi Wakil Bupati Nganjuk dan Komandan Kodim 0810/Nganjuk, Trenggono menegaskan bahwa insiden tersebut murni dipicu oleh ketidakpatuhan kepala dapur dan petugas lapangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Salah satu pelanggaran krusial terjadi pada penghitungan batas waktu konsumsi makanan (labeling). Trenggono menegaskan bahwa batas maksimal makanan layak dikonsumsi adalah empat jam, yang dihitung sejak makanan selesai dimasak dalam kondisi panas, bukan saat makanan mulai diporsikan atau dikemas. Selain itu, sesuai petunjuk teknis, BGN meminta dapur menghindari menu yang rentan cepat basi bila terjadi jeda waktu distribusi, seperti olahan bersantan maupun nasi kuning.

Menyikapi kelalaian tersebut, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan total operasional dapur SPPG terkait dan menjatuhkan sanksi suspen berat selama 30 hari untuk evaluasi mendalam.

“Tak hanya itu, Kepala Dapur selaku penanggung jawab lapangan resmi dicopot dari posisinya,” tegas Trenggono. Sampel makanan saat ini tengah diuji di laboratorium bersama Dinas Kesehatan, dan BGN menegaskan jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur pidana, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.