Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait pengelolaan rumah khusus (rusus). Tahun ini, dinas tersebut menggelar sosialisasi di dua lokasi rusus, yakni Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, dan Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo.
Sosialisasi pertama dilaksanakan di Rusus Sendangbumen pada 24 September. Sementara itu, kegiatan serupa di Rusus Pisang digelar pada 30 Oktober. Dalam setiap pelaksanaannya, DPRKPP melibatkan pemangku kebijakan terkait, mulai dari pemerintah desa dan kecamatan setempat hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar secara bertahap untuk memastikan seluruh penghuni benar-benar memahami aturan dan kewajiban dalam tinggal di rusus.
“Tujuan sosialisasi adalah agar pengelolaan rusus sederhana dapat diketahui oleh para penghuni. Kami gelar sosialisasi bertahap agar pengelolaan, tata tertib, serta pemanfaatannya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya kepada JP Radar Nganjuk.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Kementerian PUPR telah membangun sejumlah rumah khusus di Nganjuk. Pembangunan tersebut rampung pada 2016 dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta warga terdampak bencana sosial maupun bencana alam.
Adapun sebaran rusus di Kabupaten Nganjuk antara lain:
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi menerima hibah pengelolaan rusus dari Kementerian PUPR. Sejak itu, tanggung jawab pemeliharaan dan pengelolaan rusus sepenuhnya berada di bawah Pemkab Nganjuk melalui DPRKPP. Pengalihan tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nganjuk No. 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Khusus Sederhana.