Mas Handy Kukuhkan 16 Juru Sembelih Halal Nganjuk
- 24-05-2026
Nganjuk, PING— Puskesmas Gondang, Kabupaten Nganjuk, resmi menerapkan kebijakan baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan mengakses layanan pemeriksaan dan pengobatan. Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta BPJS wajib melakukan skrining riwayat kesehatan minimal satu kali dalam setahun sebelum memperoleh pelayanan di Puskesmas Gondang.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari penguatan layanan promotif dan preventif sesuai arah kebijakan nasional kesehatan. Skrining riwayat kesehatan bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi risiko penyakit pada individu, sehingga intervensi medis dapat dilakukan lebih cepat dan tepat guna mencegah komplikasi di kemudian hari.
Kepala Puskesmas Gondang, dr. Suparno, menjelaskan bahwa kewajiban skrining ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berbasis pencegahan. “Skrining riwayat kesehatan sangat penting untuk mengetahui kondisi awal peserta BPJS. Dengan deteksi dini, penanganan bisa lebih efektif dan risiko penyakit berat dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, skrining tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi kesehatan peserta. “Kami ingin masyarakat lebih sadar akan status kesehatannya. Jika terdeteksi berisiko, maka bisa segera ditangani oleh dokter di FKTP masing-masing,” tambah dr. Suparno.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa skrining dapat dilakukan secara mandiri dengan memindai QR Code Skrining Riwayat Kesehatan, melalui Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mengakses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Hasil skrining akan menjadi dasar tindak lanjut pelayanan kesehatan.
Peserta dengan hasil skrining berisiko diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar. Sementara peserta dengan hasil tidak berisiko tetap dianjurkan menjaga pola hidup sehat serta melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari.
Melalui kebijakan ini, Puskesmas Gondang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan penyakit semakin meningkat, sejalan dengan semangat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan upaya pengendalian beban penyakit di Kabupaten Nganjuk.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Puskesmas Gondang melalui nomor 0812-2568-2412, media sosial resmi, atau mengunjungi situs https://puskesmasgondangnganjuk.com/