Mas Handy Kukuhkan 16 Juru Sembelih Halal Nganjuk
- 24-05-2026
Nganjuk, PING– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk resmi memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyiapan administrasi perpajakan daerah agar proses pemungutan pajak berjalan tertib, tepat waktu, dan menjangkau seluruh wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Gunawan Haryanto, menjelaskan bahwa SPPT PBB-P2 memiliki peran penting sebagai dasar penagihan pajak kepada masyarakat.
“SPPT PBB-P2 adalah surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Karena saat ini Badan Pendapatan Daerah belum bisa melaksanakan pelayanan secara online, maka SPPT perlu dicetak secara massal,” jelas Gunawan.
Ia menyampaikan, proses pencetakan SPPT PBB-P2 dimulai pada 2 Januari 2026 dan diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak dimulainya percetakan. Pada tahun pajak 2026 ini, jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 617.866 lembar, mencakup seluruh objek pajak di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Setelah proses pencetakan selesai, SPPT PBB-P2 akan segera didistribusikan kepada masyarakat melalui mekanisme berjenjang. Bappenda menggandeng pemerintah kecamatan sebagai penghubung awal sebelum diteruskan ke desa dan kelurahan.
“Pendistribusian SPPT PBB-P2 ke masyarakat dilakukan melalui kecamatan-kecamatan,” ungkapnya.
Gunawan menambahkan, hingga saat ini proses pencetakan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Meski demikian, Bappenda tetap membuka ruang pelayanan bagi masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian data dalam SPPT yang diterima.
“Apabila terjadi kesalahan data, baik objek maupun subjek pajak, wajib pajak bisa datang langsung ke Bappenda atau menyampaikannya melalui pamong blok,” terangnya.
Terkait pelayanan berbasis digital, Gunawan mengakui bahwa saat ini masyarakat belum dapat memperoleh SPPT PBB-P2 secara online atau digital, sehingga dokumen fisik masih menjadi rujukan utama dalam proses pembayaran pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Bappenda juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Hal ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. Perlu diketahui, pada tahun pajak 2026 ini tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” pungkasnya.
Dengan dimulainya pencetakan dan pendistribusian SPPT PBB-P2 ini, Bappenda Kabupaten Nganjuk berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (CS/YS)