#

Satpol PP Nganjuk Gerak Cepat Tindak Dugaan Galian Ilegal di Bantaran Sungai Brantas

Nganjuk, PING— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk kembali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian di bantaran Sungai Brantas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta berpotensi merusak lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP mendatangi Kantor Desa Juwet untuk meminta klarifikasi, Senin (12/1/2026). Di lokasi, petugas bertemu langsung dengan Kepala Desa Juwet yang menyampaikan bahwa aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pihak Forum Pimpinan Desa (Forpimdes) sebelumnya telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pihak pelaku.

Sebagai langkah lanjutan, Kepala Desa Juwet menghubungi Babinsa Desa Juwet untuk bersama-sama melakukan survei lapangan, mengingat Babinsa merupakan aparat pemangku wilayah. Setelah berkoordinasi di Balai Desa, Satpol PP bersama kepala desa, perangkat desa, dan Babinsa menuju lokasi galian di bantaran Sungai Brantas.

Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, kondisi tanah di lokasi menunjukkan indikasi adanya kegiatan galian yang diduga baru saja dilakukan. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama kerusakan tanggul sungai yang dapat memicu banjir. Satpol PP akan terus melakukan penanganan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan perangkat desa serta aparat kewilayahan,” tegas Nafhan.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui inspeksi mendadak di lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Selain itu, pendekatan persuasif juga akan ditempuh dengan memberikan imbauan agar aktivitas tambang ilegal segera dihentikan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan lingkungan,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Satpol PP Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas trantibum serta melindungi wilayah dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.