Mas Handy Kukuhkan 16 Juru Sembelih Halal Nganjuk
- 24-05-2026
Surabaya, PING — Di tengah derasnya arus tayangan dan konten media yang semakin mudah diakses anak-anak, ruang penyiaran dituntut tidak sekadar menyediakan ruang, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan terbaik anak. Anak kerap ditampilkan dalam berbagai program, namun belum selalu diposisikan sebagai subjek yang hak dan martabatnya dihormati.
Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur yang berlangsung pada Kamis (18/12). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendorong terciptanya ekosistem siaran yang ramah anak, berlandaskan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Aan Haryono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak konten siaran yang mengangkat isu anak, namun belum sepenuhnya memperhatikan aspek perlindungan. Ia menilai sebagian lembaga penyiaran terestrial masih memiliki pemahaman yang terbatas terkait prinsip hak anak dalam praktik penyiaran.
“Saat ini butuh penguatan pemahaman tentang prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi kebutuhan mendesak untuk bisa membangun ekosistem yang ramah bagi anak di ruang penyiaran,” ujar Aan.
Menurut KPID Jawa Timur, persoalan siaran ramah anak tidak semata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral media dalam membentuk ruang aman bagi anak. Cara anak ditampilkan dalam program hiburan, informasi, news indepth, maupun reality show dinilai berpengaruh langsung terhadap cara publik memandang dan memperlakukan anak.
Ketua LPA Jawa Timur, Anwar Sholihin, menekankan pentingnya penerapan child protection policy di lingkungan lembaga penyiaran. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran serta komitmen internal lembaga penyiaran dalam melindungi hak-hak anak secara berkelanjutan.
Anwar juga menyoroti pentingnya pelibatan anak secara aktif sebagai pelopor dan pelapor ketika menemukan tayangan yang berpotensi melanggar hak mereka. Anak, menurutnya, tidak seharusnya hanya menjadi penonton pasif, tetapi subjek yang memiliki kesadaran dan keberanian untuk menyuarakan haknya.
“Anak perlu diberi ruang dan keberanian untuk melaporkan konten siaran yang tidak ramah anak. Pelibatan anak secara langsung merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem penyiaran yang ramah anak,” tegas Anwar.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dewan Pembina LPA Jawa Timur Edward Dewaruci serta perwakilan Divisi Advokasi LPA Jawa Timur, Sutiah. Melalui kolaborasi ini, KPID Jawa Timur berharap pengawasan, advokasi, dan edukasi publik terkait perlindungan serta pemenuhan hak anak dalam penyiaran dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Di tengah lanskap media yang semakin padat dan kompetitif, upaya merawat siaran ramah anak menjadi pengingat bahwa anak bukan sekadar bagian dari konten, melainkan warga masa depan yang hak dan martabatnya harus dijaga sejak dini. “Karena anak merupakan warga masa depan yang hak dan martabatnya mesti dijaga sejak dini,” pungkas Aan.