Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tindakan tersebut juga berimplikasi hukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukanlah pelanggaran ringan, mengingat risiko kecelakaan yang sangat tinggi.
“Menerobos palang pintu perlintasan kereta api merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga kepatuhan pengendara menjadi kunci utama keselamatan,” tegasnya.
AKP Ivan menjelaskan, sanksi bagi pelanggar telah diatur secara tegas dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, pengendara yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
“Aturan ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mengambil risiko dengan menerobos palang pintu demi beberapa detik waktu,” imbuhnya.
AKP Ivan juga menyampaikan bahwa Satlantas Polres Nganjuk secara berkelanjutan akan melakukan sosialisasi, edukasi, serta penegakan hukum di titik-titik perlintasan kereta api guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin, mematuhi rambu dan isyarat lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Kepatuhan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk.