#

Akselerasi UMKM, Persit KCK Koorcab Rem 081 Gelar Workshop Sertifikasi Halal Self Declare 2026

Nganjuk, PING – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya bersama Srikandi Roda Jawa Timur menyelenggarakan Workshop Regulasi Sertifikasi Halal Self Declare Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk, Rabu (28/1/2026).

Workshop ini diikuti oleh anggota Persit dan pelaku UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Kabupaten Nganjuk, Ngawi, Madiun, Magetan, Ponorogo, Tulungagung, Blitar, dan Trenggalek. Kehadiran peserta lintas daerah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme terhadap program sertifikasi halal self declare sebagai bagian dari penguatan legalitas dan daya saing UMKM.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIII Kodim 0810 Nganjuk, Ny. Taufan Yudha Bhakti, dalam sambutannya menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha.

“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk meningkatkan nilai produk agar lebih dipercaya konsumen. Dengan sertifikasi halal, diharapkan penjualan dan omzet usaha juga dapat meningkat,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh peserta untuk mengikuti workshop dengan sungguh-sungguh agar dapat memanfaatkan kemudahan regulasi yang telah disediakan pemerintah.

“Kami berharap ibu-ibu Persit yang memiliki UMKM dapat aktif mengikuti workshop ini, tidak ragu bertanya, dan benar-benar memanfaatkan kesempatan ini agar proses sertifikasi halal dapat diperoleh dengan mudah dan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Srikandi Roda Jawa Timur, Erna Purwati, menjelaskan bahwa sertifikasi halal self declare merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM melalui penyederhanaan birokrasi perizinan.

“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memangkas banyak jalur perizinan. Sertifikasi halal self declare ini dibuat agar UMKM bisa mendapatkan legalitas dengan lebih mudah, cepat, dan gratis. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” jelas Erna.

Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan pondasi utama dalam legalitas usaha sebelum pelaku UMKM melangkah pada sertifikasi halal dan perizinan lainnya.

“Jika ingin UMKM naik kelas, legalitas adalah kunci. NIB menjadi dasar sebelum mengurus halal, PIRT, BPOM, dan perizinan lain. Dengan legalitas lengkap, produk akan lebih dipercaya dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” imbuhnya.

Melalui workshop ini, Persit Kartika Chandra Kirana bersama Srikandi Roda Jawa Timur berharap pelaku UMKM dari berbagai daerah, khususnya di wilayah Korem 081 PD V/Brawijaya, semakin siap menghadapi tuntutan regulasi halal sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga dan daerah secara berkelanjutan. (CS/BG)