Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Dalam rangka menjamin tertib ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen, Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertashop, Senin (2/2/2026).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pertashop 5P.644.01 Sendang Bumen, Kecamatan Berbek, serta Pertashop 5P.644.20 Kepanjen, Kecamatan Pace. Fokus utama pengawasan adalah memastikan seluruh peralatan ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya dispenser bahan bakar minyak (BBM) dan alat ukur pendukung lainnya, berada dalam kondisi akurat dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal yang berlaku.

Petugas Bidang Metrologi Legal Disperindag Nganjuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap alat ukur BBM guna memastikan kesesuaian volume takaran yang diterima konsumen. Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menegaskan bahwa pengawasan UTTP merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi perdagangan.
“Pengawasan metrologi legal ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha, khususnya di Pertashop, benar-benar akurat dan sesuai standar. Hal ini penting agar hak konsumen untuk mendapatkan takaran yang benar dapat terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian usaha yang jujur dan berkeadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Handariningsih menambahkan bahwa tertib ukur tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan secara profesional dan sesuai aturan.
"Dengan alat yang akurat dan terkalibrasi, pelaku usaha akan terhindar dari potensi kerugian, sekaligus membangun reputasi bisnis yang jujur. Kami berharap tercipta keadilan transaksi yang berkesinambungan di Kabupaten Nganjuk," tandasnya.
Melalui kegiatan pengawasan UTTP ini, Disperindag Kabupaten Nganjuk berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pertashop, sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Nganjuk.