Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk secara resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 pada Rabu, 14 Januari 2026. Pendistribusian dilakukan serentak ke 20 kecamatan se-Kabupaten Nganjuk, sebagai langkah strategis untuk mempercepat penerimaan pajak daerah sejak awal tahun.
Penyaluran SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak awal tahun anggaran. Dengan pendistribusian lebih dini, masyarakat diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.
Salah satu kecamatan yang menerima SPPT PBB-P2 tersebut adalah Kecamatan Nganjuk. Penyerahan SPPT diterima langsung oleh jajaran pemerintah kecamatan yang melibatkan para lurah dan kepala desa untuk selanjutnya dilakukan pemetaan dan pendistribusian kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.
Camat Nganjuk, Hari Moektiono, menyampaikan apresiasinya atas percepatan distribusi SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pada awal Januari. Menurutnya, langkah ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintah kecamatan untuk segera bekerja dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, di bulan Januari ini Kecamatan Nganjuk sudah menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Artinya kami bisa segera menjalankan pemetaan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Nganjuk dan secepatnya mengedarkannya kepada wajib pajak. Harapannya, sejak awal tahun ini wajib pajak sudah tergerak untuk segera melakukan pembayaran,” ujarnya.
Camat Hari menegaskan bahwa PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan berbagai program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nganjuk. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Camat Hari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses pendistribusian dan penagihan pajak. Jajarannya diminta untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan pelayanan yang persuasif kepada wajib pajak.
“Kami berharap jajaran di lapangan dapat menyampaikan dengan cara yang humanis dan komunikatif. Apabila ada wajib pajak yang membutuhkan bantuan pelayanan, termasuk pengajuan keringanan atau keberatan, waktunya masih panjang, sekitar 90 hari, dan itu akan kami bantu untuk diajukan ke Bapenda sebagai leading sector PBB-P2,” tambahnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan masyarakat akan menjadi fondasi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan PBB-P2. Dengan komunikasi yang efektif, pemerintah dapat menjembatani kepentingan administrasi sekaligus memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk optimistis, melalui distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang dilakukan lebih awal dan merata ke seluruh kecamatan, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada penguatan kemandirian fiskal daerah serta mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, masyarakat yang sejahtera, dan daerah yang semakin maju.