Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menyediakan layanan khusus bagi korban child grooming sebagai upaya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual berbasis manipulasi dan relasi kuasa.
Child grooming merupakan tindakan seseorang yang secara bertahap mendekati, memanipulasi, serta membangun kepercayaan anak dengan tujuan eksploitasi seksual. Kejahatan ini kerap terjadi tanpa disadari korban maupun orang di sekitarnya, sehingga membutuhkan penanganan dan pendampingan yang komprehensif.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Andriyana Maharani, menjelaskan bahwa penanganan korban dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang mulai beroperasi sejak awal tahun 2025.
“UPTD PPA memberikan layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban kekerasan, termasuk korban child grooming,” ujar Andriyana.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nganjuk melalui hotline 0852 3577 2020. Melalui layanan tersebut, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mental akibat trauma yang dialami.
Andriyana menambahkan, korban child grooming umumnya mengalami perubahan perilaku, seperti menjadi lebih pendiam dari sebelumnya, sebagai dampak tekanan psikologis.
Selain pendampingan psikologis, Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk juga menyediakan pendampingan hukum. Layanan ini ditujukan bagi korban yang telah siap secara mental, menyadari dirinya sebagai korban kekerasan, serta berkeinginan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Dinsos PPPA mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Nganjuk, untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Tidak hanya menangani kasus child grooming, layanan UPTD PPA juga terbuka bagi korban kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Seluruh proses pelaporan dijamin kerahasiaannya, sehingga identitas korban maupun pelapor tidak akan dipublikasikan dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.