#

Layanan COD KTP-el di Nganjuk Resmi Diuji Coba: Lebih Praktis, Cukup Tunggu di Rumah

Nganjuk, PING – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk akan melaksanakan uji coba layanan Cash on Delivery (COD) KTP Elektronik untuk permohonan perubahan elemen data dan penggantian KTP-el rusak. Layanan ini mulai diberlakukan pada 18 Februari 2026.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. KTP-el yang telah selesai dicetak akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS, dengan ketentuan alamat pengiriman wajib sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menjelaskan bahwa uji coba layanan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat dan praktis.

“Layanan COD KTP-el ini kami siapkan sebagai alternatif pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Namun demikian, kami tetap menekankan prinsip validitas dan keamanan data kependudukan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan menyerahkan KTP-el lama kepada petugas POS saat pengiriman KTP-el baru dilakukan. KTP lama yang diserahkan harus sesuai dengan identitas pemohon. Apabila KTP-el lama tidak dapat diserahkan, maka KTP-el baru tidak dapat diterimakan.

Selain itu, pemohon dikenakan biaya pengiriman dan penarikan KTP-el lama sebesar Rp20.000, yang dibayarkan secara COD kepada kurir POS. Estimasi waktu pengiriman KTP-el baru diperkirakan memakan waktu 2 hingga 4 hari kerja.

Lebih lanjut, Gatut menegaskan bahwa khusus untuk permohonan perubahan elemen data, masyarakat harus memastikan data pada KK sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.

“KTP-el yang dicetak untuk perubahan data sepenuhnya mengacu pada data KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan data KK sudah valid sebelum mengajukan permohonan,” tambahnya.

Dalam ketentuan layanan ini, satu nomor WhatsApp hanya dapat digunakan untuk pengajuan satu KK dan tidak diperkenankan digunakan untuk mengajukan permohonan milik KK lain.

Pengajuan layanan dilakukan dengan mengirimkan format pesan WhatsApp berisi pilihan layanan (KTP Rusak atau KTP Perubahan Elemen Data), nama lengkap, NIK, serta alamat pengiriman sesuai KK. Pemohon juga harus menyatakan persetujuan membayar biaya pengiriman serta mengembalikan KTP-el lama melalui POS, dan melampirkan foto KTP-el asli serta Kartu Keluarga.

Melalui uji coba layanan COD KTP-el ini, Disdukcapil Kabupaten Nganjuk berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.