#

Perbaiki Ketepatan Sasaran Bansos, Pemkab Nganjuk Terapkan Aturan Baru Berbasis Desil Kesejahteraan

Nganjuk, PNG Pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai memperketat kriteria penerima program bantuan sosial (Bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menanggapi isu nasional terkait penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI yang dinilai tidak tepat sasaran.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi yang memimpin langsung jalannya Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan di Ruang Rapat Madina RSIA Nganjuk, pada Jum’at 20 Februari 2026 menyampaikan bahwa nilai terpenting dari perlindungan jaminan kesehatan adalah pelayanan kesehatan.

“Kalau kita sudah mampu melayani kesehatan masyarakat dengan baik, maka yang lain akan mengikuti,” urai Kang Marhen pada rakor yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Bappeda dan perwakilan BPJS Kesehatan serta Kepala Puskesmas se Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang inklusif bagi seluruh warga Nganjuk. Beliau menekankan pentingnya menjaga status "UHC Non Cut Off," sebuah hak istimewa yang memungkinkan kepesertaan masyarakat langsung aktif saat didaftarkan tanpa masa tunggu. Untuk mendukung hal tersebut, Bupati menginstruksikan jajarannya agar memastikan ketersediaan anggaran iuran secara berkelanjutan dan terus menjaga tingkat keaktifan peserta di atas target minimal 80%.

Selain aspek anggaran, Bupati juga memberikan arahan strategis terkait optimalisasi akurasi data penerima bantuan agar program jaminan kesehatan lebih tepat sasaran. Beliau mendorong dilakukannya pemadanan, verifikasi, serta validasi data secara berkala melalui kolaborasi intensif antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial. Melalui penguatan integrasi data ini, diharapkan efisiensi anggaran dapat tercapai sekaligus memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat, mulai dari aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.

Pada kesempata yang sama, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, memaparkan bahwa penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat.

Kriteria baru berdasarkan Kelompok Desil dalam kebijakan terbaru ini, penetapan penerima bantuan kini dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Menggunakan kelompok desil 1 hingga 4.
  • Program Sembako & PBI JK: Ditujukan bagi masyarakat yang berada di kelompok desil 1 sampai 5.
  • Program ATENSI: Penerima dapat ditetapkan di luar desil 1-5 berdasarkan hasil asesmen program yang spesifik.

Pemkab Nganjuk juga mempertegas kriteria individu atau keluarga yang tidak lagi berhak menerima bantuan, di antaranya:

  • Alamat atau individu tidak ditemukan.
  • Meninggal dunia (kecuali sudah dilakukan pergantian pengurus dalam satu keluarga).
  • Anggota keluarga bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparatur negara lainnya.

Menurut Mas Handy, menyikapi adanya penonaktifan kepesertaan BPJS PBI secara massal di tingkat nasional, Pemkab Nganjuk menyediakan jalur reaktivasi bagi warga yang benar- benar membutuhkan. Syarat utamanya meliputi:

  1. Masuk dalam daftar penonaktifan.
  2. Hasil verifikasi validasi (verval) lapangan menyatakan peserta termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
  3. Menderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
  4. Data wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir.

Sebagai informasi, saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Nganjuk telah mencapai 97,87% per 1 Februari 2026. Namun, tingkat keaktifan peserta masih menjadi tantangan di angka 79,42%.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Nganjuk telah menyiapkan rencana tindak lanjut, yaitu:

  • Rekonsiliasi data antara DTKS, Dukcapil, dan BPJS melalui verifikasi lapangan berbasis desa.
  • Evaluasi data secara rutin setiap 3 bulan.
  • Penerapan sistem pengaduan satu pintu (Dinsos-Dinkes) dengan SOP maksimal 14 hari kerja untuk proses reaktivasi cepat.

Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Nganjuk menargetkan database yang lebih valid serta pengurangan keluhan masyarakat terkait bantuan sosial hingga lebih dari 30%.