Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mulai memperketat kriteria penerima program bantuan sosial (Bansos) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons isu nasional terkait penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI yang dinilai tidak tepat sasaran.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menegaskan bahwa seluruh pemberian bantuan sosial ke depan harus berbasis data yang tepat dan akurat. Pemerintah daerah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat.
“Pemberian bantuan sosial dalam bentuk apapun harus benar-benar berdasarkan data yang valid agar tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang memang berhak,” tegasnya saat Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan di Ruang Rapat Madina RSIA Nganjuk, pada Jum’at (20/2/2026).
Pengelompokan Berdasarkan Desil Kesejahteraan
Dalam kebijakan terbaru, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan kelompok desil kesejahteraan yang tercantum dalam DTSEN. Desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.
Adapun pengelompokan penerima bantuan sebagai berikut:
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bantuan benar-benar menyasar kelompok masyarakat paling rentan sesuai tingkat kesejahteraannya.
Warga Bisa Cek Desil Secara Mandiri
Untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat, Pemkab Nganjuk mengimbau warga melakukan pengecekan status peringkat kesejahteraan (desil) dan kepesertaan bantuan sosial secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial melalui situs: cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi detail berupa nama, kelompok desil, serta status kepesertaan bantuan sosial Kemensos.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap proses penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.