#

Perkuat Sinergi, Pemkab Nganjuk dan DPRD Bahas 8 Raperda Strategis demi Kesejahteraan Rakyat

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna guna membahas 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, pada Jumat sore (27/02/2026) ini menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang akrab disapa Kang Marhaen, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang harmonis dengan DPRD Nganjuk. Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan publik secara komprehensif.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, mengungkap bahwa empat dari delapan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari pihak legislatif yang lahir dari hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat. Keempat Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda Sistem Pendidikan: Mengatur penyelenggaraan pendidikan di Nganjuk agar lebih terarah, bermutu, dan kompetitif.
  2. Raperda Pelestarian Cagar Budaya: Memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi warisan budaya dan kekayaan lokal agar tetap lestari.
  3. Raperda Sistem Kesehatan Daerah: Fokus pada penguatan layanan dan infrastruktur kesehatan bagi seluruh warga Nganjuk.
  4. Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas: Mengatur penataan infrastruktur utilitas agar wilayah Nganjuk lebih tertata rapi dan efisien.

Selain inisiatif dewan, Pemkab Nganjuk juga mengusulkan empat Raperda strategis lainnya yang menjadi prioritas pembangunan daerah:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Penyesuaian tata ruang yang disinkronkan dengan kebijakan nasional dari Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi.
  • Perlindungan Perempuan dan Anak: Regulasi khusus untuk memperkuat hak-hak serta memberikan jaminan keamanan bagi perempuan dan anak di Nganjuk.
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Pedoman tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
  • Penyertaan Modal: Langkah strategis untuk penguatan investasi dan modal daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam penyampaiannya, Kang Marhaen menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial dalam proses legislasi ini. Ia mengajak warga untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap seluruh Raperda yang tengah dibahas.

"Kami ingin aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, peran serta publik dalam mengawal dan mengkritisi Raperda ini, terutama terkait RTRW, sangat kami harapkan," ujar Kang Marhaen.

Menutup rangkaian pertemuan, Kang Marhaen juga menginformasikan agenda Safari Ramadan yang akan dilaksanakan di berbagai kecamatan. Ia turut mengundang seluruh anggota dewan untuk hadir dalam kegiatan tersebut guna mempererat tali silaturahmi langsung dengan masyarakat di bulan suci.