#

284 Pos Bantuan Hukum Desa Terbentuk, Pemkab Nganjuk Perkuat Layanan Hukum Gratis

Nganjuk, PING– Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan mengoptimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk di Pendopo K.R.T. Sosrokoesoemo, Rabu (11/2/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kabupaten Nganjuk, Tri Wahyu Kuncoro, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum yang mudah, terjangkau, dan gratis bagi masyarakat.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum yang diberikan secara gratis,” jelas Tri.

Ia menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, Kabupaten Nganjuk telah membentuk sebanyak 284 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Setiap pos telah dilengkapi paralegal yang ditunjuk untuk memberikan layanan awal kepada masyarakat.

Adapun layanan yang diberikan melalui Posbakum meliputi informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan kepada advokat. Program ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, peraturan Menteri Hukum dan HAM, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Melalui kerja sama dengan Posbakumadin Nganjuk sebagai organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, diharapkan kualitas layanan dan kapasitas paralegal desa semakin meningkat,” tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 250 peserta dari unsur OPD, camat, kepala desa/lurah, serta perwakilan Posbakum se-Kabupaten Nganjuk dan Jawa Timur ini dibiayai melalui anggaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.

Dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas tersebut, Pemkab Nganjuk optimistis Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh masyarakat.(ys/cs)