#

MoU Posbakum, Bupati Marhaen : Pemerintah Hadir Lindungi Hak Hukum Rakyat Kecil

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan hukum hingga tingkat akar rumput melalui kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan sekaligus Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo K.R.T. Sosrokoesoemo, Rabu (11/2/2026).

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di desa dan kelurahan.

“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan hukum sampai ke desa dan kelurahan,” tegas Bupati Marhaen.

Menurutnya, Posbakumadin memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat yang selama ini kerap merasa takut atau ragu ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Masyarakat perlu diedukasi tentang hukum, karena hukum melekat pada setiap orang. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat tidak lagi takut, tetapi justru paham hak dan kewajibannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Bupati Marhaen juga menekankan bahwa kesepakatan ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan, termasuk edukasi hukum, pendampingan paralegal, serta penyelesaian masalah secara humanis melalui pendekatan restorative justice.

“MoU ini jangan hanya jadi catatan di atas kertas. Harus benar-benar dibumikan, turun ke desa, menyentuh masyarakat, dan memberi manfaat nyata,” tandasnya.

Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Pemkab Nganjuk berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta tata kelola pemerintahan desa yang semakin berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.