#

Responsif dan Solutif, Tim Pemkab Nganjuk Pastikan Aktivitas Tambang di Mojoduwur Taat Aturan

Nganjuk, PING Menjawab keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan baru di Dusun Sanan, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Tim Pengendali Kegiatan Tambang bergerak cepat. Pada Rabu (11/02), tim gabungan lintas sektor yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Drs. Moh. Yasin, terjun langsung ke lokasi tambang yang dikelola oleh CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Nganjuk sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Tim yang hadir lengkap, terdiri dari unsur Satpol PP, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kominfo memastikan bahwa investasi di Nganjuk berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan warga sekitar.

Penambang Kooperatif, Izin Lengkap

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola tambang, Novi Ariyanto, menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Ia menjelaskan bahwa perizinan tambang atas nama Bapak Suraji telah diperpanjang dan berlaku hingga 13 Mei 2027.

"Kami sudah dua periode perizinan, memasuki 10 tahun. Untuk periode kedua ini berlaku sampai 2027," jelas Novi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti segala regulasi, termasuk aturan perpajakan dan lingkungan.

Terkait sempat adanya miskomunikasi dengan warga, Novi menjelaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan dengan baik melalui mediasi bersama Camat dan perangkat desa. Pihak tambang telah menyepakati poin-poin aspirasi warga, termasuk soal jam operasional yang memperhatikan jam sekolah, perbaikan jalan jika rusak, serta penyiraman jalan saat musim kemarau untuk mengurangi debu.

Sinergi Positif untuk Investasi Sehat

Ketua Tim, Drs. Moh. Yasin, menyimpulkan bahwa kunjungan ini berjalan sangat produktif. Tidak hanya memastikan legalitas, tim juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban penambang.

"Alhamdulillah, pihak penambang sangat proaktif dan sudah memahami seluk-beluk regulasi pertambangan. Ini akan mempermudah proses pemenuhan kewajiban mereka," ungkap Yasin.

Fokus pada Kepatuhan Pajak MBLB

Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, yang turut hadir sebagai Sekretaris Tim, memberikan apresiasi atas keterbukaan pihak pengelola. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak minerba sebagai kontribusi bagi pembangunan daerah.

"Karena panjenengan harus self-assessment (menghitung pajak sendiri), kewajibannya adalah mendaftarkan tambang menjadi wajib pajak, melaporkan hasil produksi, dan membayar pajak sesuai ketentuan," ujar Slambas. Ia juga mengingatkan bahwa Pemkab Nganjuk memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan verifikasi atas laporan pajak tersebut agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

6 Poin Krusial dalam Berita Acara

Berdasarkan pembacaan draf Berita Acara di lokasi, terdapat enam poin utama yang disanggupi oleh pihak pengelola tambang, CV. Sejahtera Jaya Usaha Kita. Kesepakatan tersebut meliputi:

  1. Kelengkapan Dokumen & Sosial: Perusahaan siap menyerahkan salinan Izin Usaha, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi, dan laporan produksi kepada dinas terkait. Selain itu, perusahaan berkomitmen mengutamakan tenaga kerja setempat dan menjaga hubungan harmonis dengan warga.

  2. Kepatuhan Regulasi Daerah: CV Sejahtera Jaya Usaha Kita siap mematuhi segala ketentuan regulasi daerah Kabupaten Nganjuk, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan tambang.

  3. Wajib Pajak MBLB: Pihak tambang siap mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) paling lambat esok hari, serta mendukung upaya Bapenda dalam pemeriksaan (checker) tambang.

  4. Tertib Lalu Lintas: Armada tambang wajib mematuhi rute angkutan (tonase) dan ketentuan lalu lintas yang ditegakkan oleh Dinas Perhubungan.

  5. Partisipasi Perbaikan Jalan: Memahami beban Pemkab dalam pemeliharaan infrastruktur, perusahaan menyatakan siap berpartisipasi dalam pemeliharaan jalan secara proporsional melalui koordinasi dengan Dinas PUPR.

  6. Reklamasi: Perusahaan siap mematuhi ketentuan reklamasi pascatambang demi kelestarian lingkungan.

Langkah cepat Pemkab Nganjuk yang memadukan pengawasan dengan pembinaan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat. Aktivitas ekonomi dapat berjalan, pendapatan daerah dari pajak MBLB optimal, namun kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.