Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tengah mematangkan regulasi baru terkait hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pembahasan draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Aspem Kesra Kabupaten Nganjuk pada Rabu (11/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat profesionalitas sekaligus memberikan kepastian fleksibilitas kerja bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Dalam draf Raperbup tersebut, Pemkab Nganjuk menetapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Berikut adalah rincian pembagian jam kerja yang diusulkan:
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, fleksibilitas ini dibarengi dengan tanggung jawab besar. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan bahwa setiap kepala dinas harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
"Saya minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat. Fleksibilitas ini tujuannya untuk produktivitas, bukan untuk bersantai. Kedisiplinan adalah harga mati agar pelayanan kepada masyarakat Nganjuk tetap maksimal dan tidak terganggu sama sekali," tegasnya.
Untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas, jadwal kerja tetap akan diatur secara khusus dalam lampiran regulasi guna menjamin kelancaran layanan kesehatan 24 jam.
Aturan ini direncanakan segera berlaku setelah diundangkan dan diharapkan menjadi pijakan baru dalam membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil di Kabupaten Nganjuk.