Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rekap Kaji Ulang Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Tahun 2026 di Ruang Rapat Dr. Soetomo Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi serta penguatan pengawasan terhadap keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha industri rumah tangga di Kabupaten Nganjuk.
FGD tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna membahas pengawasan, pembinaan, serta pemutakhiran data perizinan P-IRT. Forum ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga mutu dan keamanan pangan olahan yang beredar di masyarakat.
Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Erik Sulistiyorini, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Nganjuk, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini juga menjadi ruang koordinasi serta pertukaran informasi antara pemerintah daerah, OPD terkait, dan berbagai asosiasi pelaku usaha.
“FGD ini menjadi ruang diskusi bersama untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, baik dari OPD maupun asosiasi pelaku usaha. Melalui forum ini kita bisa saling berbagi informasi, membahas berbagai kendala di lapangan, sekaligus mencari solusi bersama terkait pembinaan dan pengawasan pangan industri rumah tangga,” ujarnya.

Erik juga memaparkan bahwa berdasarkan data dari aplikasi SPPIRT BPOM per 31 Desember 2025, jumlah pelaku usaha pangan industri rumah tangga di Kabupaten Nganjuk terus berkembang.
“Per 31 Desember 2025 tercatat ada 1.137 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Nganjuk dengan total 3.880 produk pangan industri rumah tangga yang telah terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM pangan di Kabupaten Nganjuk memiliki potensi besar dan perlu terus didampingi agar produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar keamanan pangan,” jelasnya.
Menurut Erik, pada tahun 2026 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk juga akan melaksanakan kegiatan penyuluhan keamanan pangan dengan target sasaran 200 pelaku UMKM pangan.
“Penyuluhan keamanan pangan akan dilaksanakan setiap bulan dengan sasaran 20 peserta. Penyuluhan ini berlangsung selama dua hari dengan materi teknis dari Dinas Kesehatan terkait keamanan pangan produk, serta materi dari OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kementerian Agama, DPMPTSP, dan Kominfo,” terangnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha yang produknya tidak dapat menggunakan izin P-IRT untuk beralih ke izin edar BPOM MD. Pada tahun 2026, sebanyak 50 pelaku UMKM akan difasilitasi dalam proses tersebut.
“Fasilitasi ini berupa pendampingan registrasi perizinan pangan olahan serta desk langsung bersama tim dari Badan POM Surabaya selama dua hari kegiatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Erik menjelaskan bahwa sebagai bagian dari pengawasan mutu dan keamanan pangan olahan, Dinas Kesehatan juga melakukan verifikasi pemenuhan komitmen terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Verifikasi tersebut dilakukan dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan setelah izin diterbitkan.
“Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa SPP-IRT yang harus dicabut atau dibatalkan. Hal ini antara lain karena produk tidak sesuai dengan kriteria P-IRT, misalnya termasuk pangan siap saji, frozen food, obat tradisional, atau produk yang seharusnya menggunakan izin BPOM maupun SNI,” jelasnya.
Selain itu, pencabutan juga dilakukan karena adanya redundansi data dalam sistem, di mana ditemukan beberapa permohonan dengan data produk dan pemilik yang sama namun diajukan lebih dari satu kali. Faktor lainnya adalah pelaku usaha tidak memenuhi komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan, seperti tidak mengunggah label produk yang sesuai, tidak mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan, serta belum memenuhi standar sanitasi dan produksi pangan rumah tangga.
Untuk diketahui, FGD tersebut diikuti oleh berbagai instansi dan organisasi terkait, di antaranya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama RI Nganjuk, Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha seperti Asosiasi Mikro Go, Asosiasi Forikma Nyawiji, Asosiasi APKLI, Asosiasi IWAPI, Asosiasi APMMJ, Asosiasi Aisyiyah, dan Asosiasi HAKLI.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk berharap koordinasi lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan industri pangan rumah tangga dapat semakin kuat, sehingga produk pangan lokal yang beredar di masyarakat tetap terjamin mutu, kualitas, dan keamanannya.