#

Percepat Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Fasilitasi Redistribusi Tanah bagi Masyarakat Nganjuk

NGANJUK, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi strategis yang digelar di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Jumat (13/03/2026).

Langkah ini diambil melalui optimalisasi peran Badan Bank Tanah (BBT) sebagai badan khusus yang berwenang mengelola tanah negara. Berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2020 dan Perpres No. 62 Tahun 2023, Bank Tanah kini mengalokasikan minimal 30?ri tanah negara yang dikelolanya untuk objek redistribusi kepada masyarakat.

Perwakilan dari Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi, dalam paparannya menekankan bahwa Reforma Agraria memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar penyerahan lahan fisik.

"Reforma Agraria bukan sekadar membagikan tanah, tetapi menata kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset serta penataan akses," ujar Yagus di hadapan para undangan.

Melalui mekanisme baru, masyarakat (subjek Reforma Agraria) dapat memperoleh Hak Atas Tanah (HAT) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Beberapa poin penting dalam mekanisme ini meliputi:

  1. Penerbitan Sertipikat : Masyarakat menerima sertipikat HAT dengan jangka waktu tertentu sebagai alat pengawasan.
  2. Perjanjian Pemanfaatan : Adanya ikatan resmi antara Badan Bank Tanah dengan subjek yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
  3. Sumber Objek Tanah : Berasal dari tanah bekas hak, tanah terlantar, hingga pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, sejumlah tahapan dilakukan secara transparan. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, identifikasi dan inventarisasi penguasaan tanah, pengukuran serta pemetaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga penetapan subjek dan objek Reforma Agraria melalui koordinasi antara GTRA dan Badan Bank Tanah.

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menyambut antusias peluang besar ini. Pria yang akrab disapa Kang Marhaen tersebut menilai legalisasi aset adalah kunci utama dalam meredam konflik agraria.

"Dengan adanya legalisasi aset, sengketa lahan antar warga maupun antara warga dengan negara dapat diminimalisir. Ini menciptakan stabilitas sosial di pedesaan dan memudahkan pemerintah memetakan batas wilayah yang jelas," tegas Kang Marhaen.

Lebih lanjut, Kang Marhaen menyoroti pentingnya Penataan Akses. Menurutnya, sertifikat yang dipegang warga bukan sekadar kertas formalitas, melainkan "kunci" menuju kesejahteraan ekonomi.

"Masyarakat pemegang sertifikat kini memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Hal ini akan mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor pertanian di Nganjuk, yang pada akhirnya menurunkan angka kemiskinan di daerah kita," pungkasnya optimis.