Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) pada Selasa (3/3/2026), bertempat di Ruang Anjuk Ladang. Agenda strategis ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk melalui refleksi sejarah dan nilai-nilai reformasi.
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk, H. Marhaen Djumadi, menekankan pentingnya bagi para pimpinan OPD dan ASN untuk terus memperbarui wawasan dengan belajar dari tokoh-tokoh berpengalaman. Secara khusus, ia menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Nganjuk, Sumarlan, untuk berbagi ilmu dan fondasi birokrasi.
"Penting bagi kita untuk belajar dari mereka yang memiliki rekam jejak luas di birokrasi. Saya mengajak seluruh jajaran untuk mencermati materi ini agar kita memiliki dasar yang kuat dalam melayani masyarakat," ujar Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati.

Dalam sesi pemaparannya, Sumarlan mengajak audiens untuk melakukan refleksi mendalam mengenai peran abdi negara. Ia menyoroti fenomena "zona abu-abu", di mana seorang pegawai seringkali terjebak dalam rutinitas formalitas semata. Menurutnya, pengabdian sejati tidak boleh berhenti hanya pada pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di atas kertas.
"Jika seorang pegawai hanya bekerja sesuai instruksi tanpa ada nilai tambah atau kepedulian lebih, maka ia berada dalam kondisi 'abu-abu'. Itu adalah kondisi yang minim esensi pengabdian nyata," tegas Sumarlan. Ia mendorong ASN Nganjuk untuk memberikan performa terbaik yang didasari integritas, melampaui batasan administratif.
Selain aspek dedikasi, rapat ini juga menggarisbawahi komitmen Pemkab Nganjuk dalam menjaga marwah birokrasi dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sumarlan mengingatkan kembali bahwa lahirnya berbagai regulasi pasca-reformasi, seperti PP Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 12 Tahun 1999, adalah mandat agar setiap pegawai memiliki pola pikir reformis.
Poin krusial lain yang adalah Netralitas ASN. Di tengah dinamika politik, ASN diwajibkan tetap tegak lurus pada aturan dan tidak terintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu.
"Netralitas adalah konsekuensi logis dari regulasi yang ada. Hal ini penting untuk menjamin pelayanan publik tetap objektif dan profesional. Integritas ini harus diwujudkan melalui keteladanan nyata di lapangan, bukan sekadar teori," pungkasnya.
Melalui Rakorpim ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan benar-benar hadir untuk memberikan solusi bagi kebutuhan masyarakat.