Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pelayanan & Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Langkah ini merupakan respons cepat daerah dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru Pemerintah Pusat mengenai perlindungan hak pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini memperluas cakupan penerima tunjangan. Selain pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online (Ojol) serta kurir logistik.

Penguatan perlindungan ini ditegaskan melalui dua Surat Edaran (SE) resmi yang diterbitkan Kemenaker. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan hak seluruh lapisan pekerja terpenuhi.
"Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga kondusifitas hubungan industrial di seluruh Indonesia pada momentum Idul Fitri 1447 H ini," ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya.
Menanggapi instruksi pusat tersebut, Kepala Disnaker Nganjuk, Itsna Shofiani, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam pengawasan di tingkat kabupaten.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Nganjuk, termasuk pengelola platform transportasi dan logistik, untuk mematuhi Surat Edaran Menaker tersebut. THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur undang-undang," tegas Itsna Shofiani.
"Jika ada pekerja, baik itu buruh pabrik, pegawai BUMD, hingga pengemudi ojek online di Nganjuk yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, silakan melapor ke posko kami. Kami akan melakukan mediasi agar hak-hak Anda terlindungi,” sambungnya.

Bagi "Sobat Naker" yang ingin berkonsultasi atau melakukan pengaduan, berikut adalah kanal yang tersedia:
Dengan sinergi antara kebijakan pusat dan pengawasan ketat di tingkat daerah, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Nganjuk dapat merayakan Idulfitri 1447 H dengan penuh suka cita dan kepastian kesejahteraan.