#

DISHUB Nganjuk Tindaklanjuti Keluhan Parkir Berlangganan, Perketat Pengawasan Jukir

Nganjuk, PING- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk menindaklanjuti hasil monitoring isu publik terkait keluhan warga tentang penarikan parkir di tepi jalan umum, meskipun telah membayar parkir berlangganan melalui pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini menyusul surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Nomor 500.12.11.2/82/411.312/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Hasil Monitoring Penanganan Isu Publik Harian. Menanggapi hal tersebut, Dishub Kabupaten Nganjuk telah menyampaikan laporan resmi penanganan melalui surat Nomor 500.11/197/411.314/2026 tanggal 25 Februari 2026 .

Sebelumnya, media Radar Nganjuk pada 2 Februari 2026 memuat berita berjudul “Sudah Bayar Parkir Berlangganan Tapi Tetap Ditarik Jukir? Warga Nganjuk Mengeluh!”. Dalam pemberitaan tersebut, seorang warga Kelurahan Payaman bernama Ani mengaku tidak keberatan dengan adanya retribusi parkir karena sudah membayar parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, ia masih sering dimintai uang parkir saat memarkir kendaraan di depan toko atau warung.

Ani menyebutkan, beberapa oknum juru parkir liar tetap meminta uang tanpa memberikan karcis. “Tidak ada karcisnya. Ya saya kasih Rp 2 ribu,” ujarnya. Ia berharap Dishub dapat melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap jukir liar karena dirinya merasa sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi parkir berlangganan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menertibkan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat. Parkir berlangganan sudah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak perlu membayar lagi di lokasi yang termasuk dalam skema berlangganan. Jika masih ada jukir yang menarik tanpa karcis atau tidak sesuai aturan, akan kami tindak,” tegas Suharono.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar pelayanan parkir di Kabupaten Nganjuk berjalan tertib dan transparan.

“Selain melakukan pembinaan kepada jukir resmi, kami juga mengintensifkan patroli dan memasang rambu informasi tarif parkir agar masyarakat mengetahui mana yang berlangganan dan mana yang tidak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir apabila sudah berlangganan dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Dishub Kabupaten Nganjuk antara lain:

  1. Melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa parkir di tepi jalan umum agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir Dishub maupun jukir liar apabila sudah membayar parkir berlangganan.
  2. Melaksanakan pembinaan rutin kepada jukir Dishub terkait penerapan SOP perparkiran.
  3. Memasang rambu informasi tarif parkir tepi jalan umum, baik untuk sistem berlangganan maupun non-berlangganan, di sejumlah titik parkir.
  4. Mengintensifkan patroli pengawasan parkir secara rutin di berbagai lokasi di Kecamatan Nganjuk.

Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada lagi penarikan parkir yang tidak sesuai ketentuan serta masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam sistem parkir berlangganan di Kabupaten Nganjuk.