#

Stop Gratifikasi! Bupati Nganjuk Imbau ASN Tolak Bingkisan Lebaran yang Berkaitan dengan Jabatan

Nganjuk, PING – Menjelang perayaan Hari Raya keagamaan di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui SE Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa momen hari raya tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik yang melanggar hukum.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Nganjuk:

  • Larangan Menerima/Meminta Hadiah: ASN dilarang keras meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan individu maupun institusi kepada masyarakat dan perusahaan.
  • Wajib Lapor: Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  • Bingkisan Makanan: Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Daerah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  • Fasilitas Dinas: Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur hari raya.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus tetap dijaga, terlebih menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memberikan hadiah atau bingkisan.

“Momentum hari raya seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan membuka ruang bagi praktik gratifikasi. Saya mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk agar menjaga integritas dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya.

Kang Marhaen, sapaan akrabnya, juga mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberikan hadiah atau bingkisan kepada aparatur pemerintah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, partisipasi masyarakat juga sangat penting dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pemerasan atau permintaan gratifikasi oleh oknum ASN, dapat melaporkannya melalui:

  • KPK RI: Melalui aplikasi GOL (gol.kpk.go.id) atau WhatsApp +62811145575.
  • Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk: Berkantor di Jalan Panglima Sudirman Nomor 284 Nganjuk.