#

WFH: ASN Wajib Laporan Hasil Kerja dan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Nganjuk, PING-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, peningkatan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Setiap hari Rabu, saat WFH diberlakukan, seluruh Perangkat Daerah diwajibkan melakukan penghematan penggunaan sumber daya kantor, seperti listrik, air, air conditioner (AC), lift, hingga bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kantor berupa kendaraan dinas, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi operasional.

Untuk menjaga kedisiplinan dan koordinasi kerja, ASN tetap melaksanakan apel pagi dan sore secara virtual. Apel pagi dilaksanakan pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB, sedangkan apel sore pada pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Seluruh peserta diwajibkan mengaktifkan kamera, dan kegiatan tersebut didokumentasikan sebagai bukti pendukung laporan masing-masing kepala Perangkat Daerah.

Pelaksanaan lembur di kantor juga dilakukan secara selektif, hanya untuk pekerjaan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Di sisi lain, Perangkat Daerah diimbau untuk mengurangi kegiatan rapat tatap muka yang melibatkan banyak peserta, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital sebagai sarana koordinasi dan komunikasi.

Dalam rangka memastikan kehadiran dan aktivitas ASN selama WFH, setiap pegawai diwajibkan membagikan lokasi secara langsung (live location) melalui grup WhatsApp Perangkat Daerah masing-masing. Namun demikian, bagi ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada pimpinan maupun masyarakat, tetap melaksanakan pekerjaan dari kantor (Work From Office/WFO).

Pemkab Nganjuk juga menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH. Evaluasi ini mencakup efektivitas kebijakan, efisiensi penggunaan energi dan anggaran, serta dampaknya terhadap kinerja organisasi. Setiap Perangkat Daerah diwajibkan melakukan monitoring penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya, termasuk penghematan BBM, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Nganjuk melalui BKPSDM Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, laporan kinerja pegawai selama WFH juga harus disampaikan dalam bentuk tautan bukti/output kerja pada awal bulan berikutnya. Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan lanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap pelaksanaan WFH tidak hanya mendukung efisiensi, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih produktif, transparan, dan berbasis teknologi.