#

Tak Sampai 1 Menit per Berkas! Bapenda Nganjuk Maksimalkan Layanan Cepat bagi Warga

Nganjuk, PING - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan. Senin, (4/5/2026), sebanyak 19 berkas permohonan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 20 menit.

Capaian tersebut berarti rata-rata proses penandatanganan dilakukan kurang dari satu menit untuk setiap berkas. Kinerja ini menjadi bukti nyata keseriusan Bapenda Nganjuk dalam memangkas waktu pelayanan administrasi perpajakan daerah agar semakin mudah diakses masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, mengatakan bahwa kecepatan layanan bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk tanggung jawab instansinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

“Kami ingin masyarakat yang mengurus BPHTB tidak perlu menunggu lama. Proses pelayanan harus cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon, satu penandatanganan berkas pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu 0,9 menit,” ujar Slambas sapaan akrab Kepala Bapenda Nganjuk.

Adapun 19 nomor permohonan BPHTB yang telah selesai ditandatangani pada 4 Mei 2026 meliputi nomor 2770, 5113, 2455, 2212, 1622, 1549, 1638, 1974, 1952, 2141, 1332, 2635, 2632, 594, 2368, 2607, 2878, 2033, dan 9260. Seluruhnya tercatat dalam daftar resmi pelayanan Bapenda Kabupaten Nganjuk bulan Mei 2026.

Cek Status Berkas Kini Bisa Lewat WhatsApp

Sebagai bagian dari inovasi pelayanan digital, Bapenda Nganjuk juga menyediakan fasilitas pengecekan status permohonan secara mandiri melalui layanan WhatsApp resmi.

Masyarakat cukup mengirim pesan dengan format: cek pbb pelayanan (nomor pelayananan) ke nomor WhatsApp resmi Bapenda Nganjuk di 0812-9974-6343.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang sedang mengurus Pembetulan SPPT PBB maupun layanan perpajakan daerah lainnya. Dengan sistem tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor hanya untuk menanyakan perkembangan berkas.

“Kami ingin memastikan setiap wajib pajak dapat mengetahui status permohonannya kapan saja dan dari mana saja, cukup melalui ponsel masing-masing,” tambah Mantan Kadis Kominfo ini.

Inovasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak daerah.

Bapenda Nganjuk juga mengimbau para pemohon BPHTB yang nomornya telah tercantum dalam daftar tersebut agar segera berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masing-masing guna melanjutkan proses administrasi berikutnya.