#

Bangun Budaya Anti-Gratifikasi, Inspektorat Nganjuk Usung Slogan "Kerja Nyaman, Rakyat Tenang"

Nganjuk, PING – Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara negara untuk bersama-sama memutus mata rantai gratifikasi di lingkungan pelayanan publik. Hal ini ditekankan guna mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan melayani di Kabupaten Nganjuk.

Topik tersebut dibahas secara mendalam dalam dialog interaktif 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Selasa, (5/5/2026). Menghadirkan narasumber Sinta Meiga Mayangsari dan Zam Permita Sari, keduanya merupakan Auditor Ahli Pertama pada Inspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat Investigatif, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Inspektorat Nganjuk.

Zam Permita Sari menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki makna yang luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi adalah pada kesepakatannya. Suap biasanya dilakukan secara tertutup dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan gratifikasi seringkali diberikan setelah layanan selesai sebagai dalih tanda terima kasih," jelas Zam.

Sinta Meiga Mayangsari mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati terhadap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Jika terlanjur menerima pemberian yang dianggap gratifikasi, ASN wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau unit pengendalian gratifikasi setempat paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

"Selama melapor dalam kurun waktu tersebut, penerima dibebaskan dari ancaman pidana. Namun, jika sengaja tidak melapor, terdapat sanksi mulai dari teguran lisan, hukuman disiplin, hingga sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Sinta.

Terdapat beberapa kategori pemberian yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:

  • Pemberian dari keluarga (sepanjang tidak ada konflik kepentingan).
  • Penerimaan terkait musibah atau bencana.
  • Pemberian sesama rekan kerja dalam acara tertentu (seperti pisah sambut atau ulang tahun) dengan batas maksimal Rp200.000 per pemberian, atau total Rp1.000.000 per orang dalam satu tahun.

Inspektorat Nganjuk rutin melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa guna mengubah pola pikir masyarakat yang masih terbiasa memberikan "uang rokok" atau "uang bensin" kepada petugas. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan apa pun atas layanan yang diterima karena pelayanan publik merupakan hak setiap warga.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, Inspektorat menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi seperti SP4N LAPOR! atau datang langsung ke kantor Inspektorat.

"Stop gratifikasi mulai dari diri sendiri. Mari kita bangun Nganjuk yang bersih. Jika pelayanan bebas gratifikasi, ASN dapat bekerja dengan nyaman dan masyarakat pun merasa tenang," tutup Zam Permita Sari dalam pernyataan penutupnya.