#

Dinsos PPPA Nganjuk Perkuat Sinergi Penanganan ODGJ Melalui Layanan Rehabilitasi & Pembebasan Pasung

Nganjuk, PING - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial PPPA terus berkomitmen memberikan penanganan yang manusiawi dan terintegrasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 3.111 ODGJ di Kabupaten Nganjuk yang tersebar di 20 kecamatan, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kecamatan Tanjunganom, Kertosono, Bagor, Ngronggot, Pace, dan Prambon.

Hal tersebut dibahas dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Rabu, 6 Mei 2026. Dialog ini menghadirkan tiga narasumber: Agung Evendy,  selaku Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial, dan Kebencanaan, Muhlis Ariyanto selaku Penata Layanan Operasional Kemensos, dan Gogot Setyono selaku Operator Layanan Operasional Kemensos.

Gogot Setyono memaparkan bahwa faktor penyebab gangguan jiwa di Nganjuk sangat beragam, mulai dari faktor keturunan hingga permasalahan sosial yang kompleks seperti tekanan ekonomi dan kegagalan dalam hubungan asmara.

“Secara klinis, ODGJ di wilayah Kota Angin ini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni kategori ringan yang masih bisa beraktivitas dengan pendampingan, kategori sedang yang membutuhkan pengobatan rutin, hingga kategori berat yang berpotensi terlantar atau memerlukan pengawasan ketat karena dapat melukai diri sendiri maupun orang lain,” jelas Gogot.

Agung Evendy menjelaskan bahwa penanganan ODGJ dimulai dari laporan perangkat desa atau pendamping sosial di tingkat kecamatan. Jika ditemukan ODGJ yang mengganggu ketertiban umum, evakuasi awal dilakukan oleh Satpol PP untuk kemudian dirujuk ke RSUD Nganjuk.

"Kami memfasilitasi rehabilitasi sosial dan medis. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Menur di Surabaya atau RSJ Lawang secara gratis bagi keluarga yang membutuhkan. Standar rehabilitasi medis biasanya memakan waktu sekitar 14 hari, tergantung kondisi klinis pasien," jelas Agung.

Dinas Sosial juga menyoroti masalah pemasungan yang masih menjadi tantangan. Pada akhir 2024, tim gabungan telah membebaskan beberapa warga yang dipasung oleh keluarganya. Muhlis Ariyanto menekankan bahwa pemasungan bukan solusi dan keluarga diimbau untuk segera melapor jika memiliki anggota keluarga yang labil.

"Jika keluarga sudah 'angkat tangan' atau tidak mau menerima kembali, solusinya adalah penempatan di panti atau UPT milik pemerintah provinsi, meskipun kapasitasnya terbatas," tambah Muhlis.

Di akhir sesi dialog, para narasumber mengajak masyarakat Nganjuk untuk bersama-sama melawan stigma negatif terhadap ODGJ. Masyarakat diminta untuk tidak mengucilkan mereka yang sudah selesai menjalani rehabilitasi agar tidak memicu kekambuhan.

Generasi muda, khususnya Gen Z, juga diingatkan untuk menjaga kesehatan mental dengan menjauhi obat-obatan terlarang. Bagi warga yang membutuhkan layanan atau informasi lebih lanjut terkait penanganan ini, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk membuka pintu koordinasi seluas-luasnya melalui pemerintah desa setempat.