Monitoring DBHCHT 2025, Pemprov Jatim Tinjau Manfaat Program bagi Industri Tembakau di Nganjuk
- 06-05-2026
Nganjuk, PING-Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat agar tertib dan jujur dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui media sosialisasi yang disebarkan kepada masyarakat, Bapenda menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 112, dijelaskan bahwa wajib pajak yang karena kealpaan maupun kesengajaan memberikan data tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat berakibat pada sanksi administrasi berupa kewajiban membayar kekurangan pajak yang seharusnya disetorkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya tertib pajak dengan mengedepankan kejujuran dalam setiap proses administrasi perpajakan.
“Dulur yang mengurus BPHTB, monggo data yang sesungguhnya nggih. Semoga lancar dan berkah,” ujarnya.
Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk di bawah kepemimpinan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Bapenda menilai kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak daerah, termasuk BPHTB, menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nganjuk.
"Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan manipulasi nilai transaksi maupun memberikan data yang tidak sesuai fakta demi mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tindakan tersebut juga dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah," tegas Kepala Bapenda.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Bapenda juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait tata cara penghitungan dan pelaporan BPHTB agar proses administrasi berjalan lancar, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.