BPS Nganjuk Gencarkan Inovasi "NGIBAR" demi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
- 11-05-2026
Nganjuk, PING – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk terus mendorong peningkatan kepatuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemangku dan Pelaku Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Senin (11/5/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk, Tri Boeana Widayanti KR, menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dipenuhi.
Dalam paparannya, Tri Boeana menjelaskan bahwa selama tahun 2025, sebanyak 10.125 tenaga kerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Nganjuk telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk sektor jasa konstruksi di Kabupaten Nganjuk tahun 2025 telah terdaftar 205 proyek dari sumber dana APBN dengan 4.258 tenaga kerja, kemudian APBD tingkat 1 sebanyak 1.768 pekerja, APBD tingkat 2 sebanyak 3.583 pekerja, dan sektor swasta sebanyak 516 pekerja. Total terdapat 10.125 tenaga kerja jasa konstruksi yang telah terlindungi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek konstruksi.
“Pada tahap perencanaan pun pekerja tetap memiliki risiko kerja, misalnya saat survei lokasi maupun mobilisasi menuju area proyek. Karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberikan sejak awal,” ujarnya.
Tri Boeana juga mengingatkan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja jasa konstruksi telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, di mana pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari setelah surat perintah kerja diterbitkan.

“Jika pendaftaran dilakukan terlambat sementara proyek sudah berjalan dan terjadi risiko kecelakaan kerja, maka manfaat perlindungan tidak dapat diberikan secara optimal. Karena itu kami mendorong agar seluruh proyek segera didaftarkan sejak awal pekerjaan dimulai,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan LKPP untuk memantau kepatuhan proyek jasa konstruksi terhadap perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, sektor jasa konstruksi turut menjadi indikator penting dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Nganjuk.
“Kami berharap melalui sinergi bersama pemerintah daerah, OPD, dan para penyedia jasa konstruksi, cakupan perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi dapat terus meningkat sehingga seluruh pekerja memperoleh jaminan keselamatan dan kesejahteraan kerja,” pungkasnya.