Jelang Idul Adha, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah di Rejoso
- 25-05-2026
Nganjuk, PING- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nganjuk resmi memberlakukan perubahan tata cara pengambilan antrian cetak KTP elektronik (KTP-el) mulai tanggal 11 November 2025. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan meminimalisir antrean panjang di lokasi pelayanan.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Disdukcapil Nganjuk, disebutkan bahwa pengajuan antrian KTP-el kini dilakukan melalui WhatsApp Lasmini di nomor 0853-3333-9832. Pemohon cukup mengirim format pesan yang telah ditentukan, mencantumkan nama, NIK, jenis pengajuan, dan lokasi pelayanan. Permohonan yang dikirim akan diproses serta dibalas oleh petugas secara langsung.
Pengajuan antrian dapat dilakukan H-1 sebelum pelayanan, atau satu hari sebelumnya. Khusus untuk lokasi pelayanan hari Senin, pengambilan antrian dilaksanakan pada hari Jumat. Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dengan kuota cetak maksimal 150 keping KTP per lokasi.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan KTP-el:
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menyampaikan bahwa sistem antrian daring melalui WhatsApp ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang lebih awal ke lokasi pelayanan.
“Dengan sistem ini, masyarakat cukup mengirim pesan sesuai format yang telah ditentukan, dan petugas akan memastikan proses berjalan tertib, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan mengajukan antrian sesuai ketentuan agar pelayanan berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Disdukcapil Nganjuk di media sosial atau melalui website dispendukcapil.nganjukkab.go.id.