#

Dishub Nganjuk Perketat Pengawasan Truk Tambang ODOL, 16 Kendaraan Langsung Ditindak

Nganjuk, PING - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya dalam menekan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan tambang. Pengetatan pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya kerusakan jalan kabupaten akibat truk bermuatan berlebih.

Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk, Makrus, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan audit keselamatan angkutan jalan atau uji petik berat kendaraan di sejumlah titik rawan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 16 truk tambang ditemukan membawa muatan melebihi batas ketentuan.

“Semua kendaraan yang kami timbang terindikasi overload. Muatannya melebihi batas maksimal seharusnya. Kami langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pengemudi agar tidak mengulangi,” ujar Makrus, Kamis (06/11/2025) dikutip dari Radar Nganjuk.

Menurutnya, kelebihan muatan menjadi faktor utama penyebab kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah jalur tambang Nganjuk. Kendaraan bertonase tinggi yang melebihi kapasitas jalan mempercepat rusaknya lapisan perkerasan dan membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang direncanakan.

“Jalan yang dibangun dengan dana publik seharusnya bisa bertahan bertahun-tahun, tetapi karena dilalui truk ODOL terus-menerus, aspal cepat mengelupas dan membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Dishub melibatkan Satlantas Polres Nganjuk, Satpol PP, dan Dinas PUPR dalam operasi gabungan. Tim melakukan penimbangan kendaraan di beberapa lokasi, antara lain di Desa Kwagean, Desa Karangsono (Kecamatan Loceret), serta Desa Sekarputih (Kecamatan Bagor).

Makrus menambahkan, pihaknya tidak hanya akan mengandalkan penindakan, tetapi juga akan memperkuat edukasi dan kesadaran pengusaha tambang serta sopir agar mematuhi batas muatan sesuai izin jalan.

“Penertiban bukan hanya soal menimbang, tapi juga menumbuhkan kesadaran bersama bahwa keselamatan dan kelestarian jalan adalah tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.

Dishub juga mengingatkan agar pengusaha tambang tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap jalan dan lingkungan.
“Kami ingin pengusaha ikut bertanggung jawab menjaga fasilitas publik. Kalau jalan rusak, masyarakat juga yang dirugikan,” tegas Makrus.

Ke depan, Dishub Nganjuk berencana menggelar uji petik berkala di jalur-jalur tambang yang rawan pelanggaran ODOL. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Harapannya tidak ada lagi truk yang melintas dengan muatan berlebih. Semua pihak harus taat aturan agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” pungkasnya.