Jelang Idul Adha, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah di Rejoso
- 25-05-2026
Nganjuk, PING- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan Monitoring Pelaksanaan (MP) PNBP dan Tata Cara Rekonsiliasi PNBP bersama Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Rapat yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan staf Subbagian Keuangan Kantah Nganjuk ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya mekanisme pengelolaan MP PNBP dan prosedur rekonsiliasi keuangan periodik antara satuan kerja daerah dan pusat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Biro Keuangan menekankan pentingnya konsistensi pelaporan serta sinkronisasi data antarunit kerja. Langkah ini, menurutnya, sangat krusial untuk memastikan seluruh penerimaan negara tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Rekonsiliasi PNBP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga kredibilitas lembaga melalui transparansi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya dalam sesi pembahasan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Nganjuk menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut akan dijadikan pedoman dalam meningkatkan ketertiban administrasi keuangan, khususnya dalam pelaporan dan monitoring PNBP.
“Kami berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kantah Nganjuk diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan administrasi pertanahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang menjadi fondasi pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.