Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait ketertiban umum dan penataan reklame. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Nganjuk, Rabu (14/1/2026).
Penertiban diawali di Taman Kertosono, di mana petugas menemukan papan reklame yang tidak memiliki izin serta tidak diketahui pemiliknya. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemotongan tiang bekas konstruksi baliho yang sudah tidak difungsikan dan hanya menyisakan tiang penyangga, sehingga berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan lingkungan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke selatan terowongan kereta api. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tiga konstruksi baliho tidak berizin milik Mega Elektronik. Seluruh konstruksi tersebut langsung ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya penataan ruang publik.

Selanjutnya, Satpol PP bergerak ke pertigaan lampu merah Jalan Supriyadi. Di titik ini ditemukan dua konstruksi baliho tanpa izin yang tidak diketahui kepemilikannya karena sudah tidak terdapat media promosi. Kedua konstruksi tersebut turut ditertibkan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada, sekaligus menjaga keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nafhan Tohawi.

Seluruh hasil penertiban, baik papan reklame maupun bagian konstruksi baliho, diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Nganjuk sebagai barang bukti. Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.