Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING— Kecamatan Nganjuk mulai melaksanakan tahapan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 setelah resmi menerima SPPT dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk pada Rabu (14/1/2026). Kegiatan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama lurah dan kepala desa se-Kecamatan Nganjuk sebagai langkah awal percepatan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Camat Nganjuk, Hari Moektiono, menyampaikan bahwa penerimaan SPPT di awal Januari dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan, identifikasi, serta penataan administrasi di tingkat pamong blok. Adapun pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak direncanakan mulai awal Februari 2026, setelah seluruh proses administrasi dan pembagian tugas di tingkat kelurahan dan desa diselesaikan.
Menurutnya, capaian penerimaan PBB-P2 Kecamatan Nganjuk pada tahun 2025 yang berada pada kisaran 81 persen menjadi dasar evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2026 melalui penguatan tata kelola sejak awal tahun.

“SPPT harus segera diidentifikasi, didokumentasikan, dan dibagi ke masing-masing pamong blok. Setiap pamong blok wajib mencatat beban tugasnya sesuai wilayah masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan dalam pendataan maupun pendistribusian kepada wajib pajak,” tegas Camat Hari.
Ia menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 Kecamatan Nganjuk berkomitmen memperkuat tertib administrasi, baik melalui pencatatan manual maupun pemanfaatan teknologi informasi. Sinkronisasi data antarblok dinilai penting untuk mendukung evaluasi berkala secara mingguan, bulanan, hingga semesteran.
Camat Hari juga mengapresiasi kinerja lurah dan kepala desa yang pada tahun 2025 tidak meninggalkan catatan negatif, khususnya terkait praktik titipan pembayaran. Meski demikian, pembinaan dan pengawasan tetap akan diperkuat untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis di lapangan.
Lebih lanjut, Camat Hari menyampaikan bahwa optimalisasi PBB-P2 menjadi semakin krusial mengingat penurunan dana transfer daerah hingga sekitar 47,8 persen, sehingga pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan operasional pemerintahan dan pembangunan.
Camat Hari menegaskan bahwa pendistribusian SPPT kepada wajib pajak harus diselesaikan maksimal dalam waktu 90 hari sejak diterima oleh kecamatan. Hal ini untuk menjamin hak masyarakat dalam mengajukan keringanan maupun keberatan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai awal Februari SPPT akan diedarkan kepada wajib pajak. Jangan sampai melebihi batas waktu 90 hari. Jika terlambat, masyarakat bisa dirugikan dan aparatur yang akan disalahkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparatur kelurahan dan pamong blok mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikatif, serta disiplin dalam pendampingan dan monitoring pembayaran PBB-P2. Apabila terdapat wajib pajak yang tidak dapat ditemui, hal tersebut diminta segera dilaporkan kepada Bapenda agar tidak menjadi tanggung jawab aparatur di tingkat bawah.
Untuk tahun 2026, Kecamatan Nganjuk mencatat 29.261 lembar SPPT PBB-P2 dengan nilai pokok pajak sekitar Rp6,8 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan beban kerja yang semakin besar tersebut, Kecamatan Nganjuk akan menerapkan pelaporan rutin mingguan sebagai bagian dari penguatan monitoring dan evaluasi kepada Bapenda Kabupaten Nganjuk.
Melalui penataan administrasi yang tertib, pendistribusian tepat waktu mulai awal Februari, serta pelayanan yang humanis, Kecamatan Nganjuk optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berkontribusi signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal serta pembangunan Kabupaten Nganjuk secara berkelanjutan.