Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD secara resmi menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersebut menjadi landasan perencanaan legislasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum, dinamika pembangunan, serta aspirasi masyarakat.
Agenda strategis ini dibahas dalam forum resmi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, para kepala perangkat daerah, asisten, serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda kali ini mencakup sekitar 17 rancangan peraturan daerah, baik usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah lebih adaptif, terarah, dan sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
“Kurang lebih ada sekitar 17 usulan perubahan, mulai dari parkir, pendidikan, cagar budaya, hingga sektor lainnya. Ini bagian dari upaya pembaruan agar regulasi yang kita miliki tetap relevan,” ujar Mas Handy sapaan akrabnya.
Terkait isu perparkiran, Mas Handy menegaskan bahwa fokus perubahan bukan pada kenaikan tarif, melainkan pada pengaturan wilayah parkir. Pembagian area parkir diusulkan untuk menghindari praktik parkir ilegal serta memperjelas titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang.
Di bidang infrastruktur, pemerintah daerah mengakui adanya penurunan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, komitmen untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran yang tersedia tetap menjadi prioritas, dengan harapan realisasi pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Secara umum, mayoritas usulan perubahan regulasi dinilai sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan bersama DPRD untuk menentukan prioritas dan penyempurnaan substansi.
Adapun 17 Rancangan Peraturan Daerah dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 tersebut meliputi:
Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nganjuk berharap proses legislasi ke depan dapat berjalan lebih terencana, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.