#

17 Raperda Siap Dibahas, Pemkab dan DPRD Nganjuk Resmi Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026

Nganjuk, PING – Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD secara resmi menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersebut menjadi landasan perencanaan legislasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum, dinamika pembangunan, serta aspirasi masyarakat.

Agenda strategis ini dibahas dalam forum resmi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Nganjuk, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, para kepala perangkat daerah, asisten, serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda kali ini mencakup sekitar 17 rancangan peraturan daerah, baik usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah lebih adaptif, terarah, dan sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

“Kurang lebih ada sekitar 17 usulan perubahan, mulai dari parkir, pendidikan, cagar budaya, hingga sektor lainnya. Ini bagian dari upaya pembaruan agar regulasi yang kita miliki tetap relevan,” ujar Mas Handy sapaan akrabnya.

Terkait isu perparkiran, Mas Handy menegaskan bahwa fokus perubahan bukan pada kenaikan tarif, melainkan pada pengaturan wilayah parkir. Pembagian area parkir diusulkan untuk menghindari praktik parkir ilegal serta memperjelas titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang.

Di bidang infrastruktur, pemerintah daerah mengakui adanya penurunan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, komitmen untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran yang tersedia tetap menjadi prioritas, dengan harapan realisasi pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Secara umum, mayoritas usulan perubahan regulasi dinilai sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan bersama DPRD untuk menentukan prioritas dan penyempurnaan substansi.

Adapun 17 Rancangan Peraturan Daerah dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 tersebut meliputi:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Usulan DPRD).
  2. Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Usulan DPRD).
  3. Penyelenggaraan Jaringan Utilitas (Usulan DPRD).
  4. Pelestarian Cagar Budaya (Usulan DPRD).
  5. Sistem Kesehatan Daerah (Usulan DPRD).
  6. Penyelenggaraan Perparkiran (Usulan DPRD).
  7. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (Usulan DPRD).
  8. Penyelenggaraan Pangan (Usulan DPRD).
  9. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Usulan Pemerintah Daerah).
  10. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Usulan Pemerintah Daerah).
  11. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (Usulan Pemerintah Daerah).
  12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Usulan Pemerintah Daerah).
  13. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (Usulan Pemerintah Daerah).
  14. APBD Tahun Anggaran 2027 (Usulan Pemerintah Daerah).
  15. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Usulan Pemerintah Daerah).
  16. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021–2041 (Usulan Pemerintah Daerah).
  17. Peraturan Daerah tentang Desa (Usulan Pemerintah Daerah).

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nganjuk berharap proses legislasi ke depan dapat berjalan lebih terencana, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.