Gali Potensi Konten Kreator Muda, MGBK SMP Kabupaten Nganjuk Gelar Lomba Video Pendek Hardiknas
- 22-05-2026
Nganjuk, PING-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Pada tahun 2026 ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan menggunakan sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak, yakni aplikasi Coretax DJP, yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan akurasi dalam pelaporan perpajakan.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan terintegrasi. Proses pelaporan dimulai dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT), membuat konsep SPT, memilih jenis PPh Orang Pribadi, menentukan periode dan tahun pajak, hingga melakukan pengisian dan pengecekan data secara menyeluruh. Sistem akan secara otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk dan lampiran, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pengisian.
Setelah seluruh data dilengkapi dan diverifikasi, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran dan pelaporan, dilanjutkan dengan validasi melalui tanda tangan digital. Bagi SPT dengan status kurang bayar, sistem akan mengarahkan ke tahap menunggu pembayaran, sedangkan SPT yang telah disampaikan dengan lengkap akan tercatat pada menu SPT Dilaporkan.
Pemkab Nganjuk menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diharapkan tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan:
Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Coretax DJP secara optimal dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta dukungan terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Tata Cara Pelaporan SPT Wajib Pajak dapat dilihat di sini. https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1TRWqDTCzzlXi0UChDLThI1ZUYhM6QjaZ