#

Kecamatan Kertosono Sosialisasikan Reaktivasi BPJS KIS (PBI) Melalui Kantor Desa

Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Kecamatan Kertosono terus berupaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS KIS (PBI) bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan.

Reaktivasi kepesertaan BPJS KIS (PBI) dapat dilakukan melalui Kantor Desa masing-masing dengan difasilitasi oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang status kepesertaannya terhapus namun masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Adapun syarat reaktivasi antara lain peserta termasuk dalam daftar kepesertaan nonaktif dan melakukan pemutakhiran data dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Apabila data tidak dimutakhirkan hingga periode ketiga, maka kepesertaan berpotensi kembali dihapus. Proses reaktivasi dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.

Untuk mendukung proses tersebut, warga diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pemerintah Kecamatan Kertosono mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar segera menghubungi Kantor Desa setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses reaktivasi tidak terlambat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact person: 0877-7828-3860 (Muchsin).

Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat yang berhak dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan bersama.