#

Dinsos PPPA Gelar Edukasi "Parenting Zaman Now" untuk Para Ibu GOW

Nganjuk, PING Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bertema "Parenting Zaman Now: Dampingi Anak Jelajahi Dunia Digital dengan Aman". Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Rapat Dinsos PPPA ini ditujukan khusus bagi para ibu yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Nganjuk.

Dalam laporan penyelenggaraannya, Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga di Kabupaten Nganjuk. Ia menjelaskan bahwa edukasi ini dirancang secara khusus untuk membekali para ibu dengan pengetahuan terkini, memastikan keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya dan tantangan era digital.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk, S. Wahyuni Marhaen, hadir langsung untuk memberikan arahan mengenai pentingnya literasi digital di lingkungan keluarga. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa gawai (gadget) bagaikan pisau bermata dua yang membawa dampak positif sekaligus negatif yang saling berdampingan.

Wahyuni mengingatkan para orang tua, khususnya kaum ibu, untuk menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya. "Kita harus bisa memberikan contoh. Jangan sampai kita menasihati anak sampai cerewet, tapi kita sendiri tetap sibuk bermain HP di depan mereka, itu tidak akan ada manfaatnya," tegasnya. Ia juga menyoroti kebiasaan buruk orang tua yang kerap mengabaikan panggilan anak karena terlalu asyik menatap layar ponsel.

Lebih jauh, Wahyuni memaparkan fakta memprihatinkan terkait dampak negatif dunia digital yang selaras dengan temuan Dinsos PPPA. Terdapat kasus di mana anak-anak usia sekolah dasar hingga menengah pertama belajar hal-hal berbahaya, seperti merakit bom, melalui tutorial di internet.

Selain itu, kurangnya komunikasi yang hangat di rumah dan pelarian anak pada gadget diyakini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Nganjuk. Pada tahun 2025 lalu, tercatat 157 permohonan dispensasi nikah yang mayoritas diajukan oleh anak usia SMP, dengan sebagian besar dilatarbelakangi oleh kehamilan di luar nikah.

Terkait upaya perlindungan anak di ranah maya, Wahyuni turut menyosialisasikan aturan terbaru dari kementerian yang mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Meski ada aturan tersebut, orang tua diminta untuk tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan ketat, mengingat anak-anak masa kini sangat cerdik dalam menyiasati teknologi.

Guna memperdalam pemahaman teknis bagi para peserta, kegiatan ini turut mengundang narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk. Kehadiran perwakilan Diskominfo ini secara khusus membekali ibu-ibu GOW dengan materi seputar Peran Orang Tua dalam Mendampingi Anak di Era Kecerdasan Buatan (AI) serta Literasi Digital praktis. Hal ini untuk memastikan para orang tua memiliki kecakapan yang tepat untuk mengarahkan dan melindungi anak-anak mereka saat menjelajahi dunia digital secara aman.