#

Satu Tempat, Banyak Layanan: Pemkab Nganjuk Permudah Urusan Warga dan Pengusaha

Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum melalui penyediaan gerai pelayanan terpadu di Pendopo KRT Sosrokoesoemo. Selama dua hari, Selasa-Rabu (14-15 April 2026), pusat pemerintahan tersebut disulap menjadi titik layanan strategis satu atap.

Dalam kegiatan ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah antar-kantor dinas untuk mengurus legalitas usaha maupun administrasi kependudukan. Berbagai instansi membuka loket layanan langsung, di antaranya:

  • Dinas DPMPTSP Nganjuk: Melayani penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara instan.
  • Dispendukcapil Nganjuk: Memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
  • Samsat Nganjuk: Memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan.
  • Kemenag Nganjuk: Menyediakan konsultasi dan fasilitasi Sertifikasi Halal.
  • Dinas Kesehatan Nganjuk: Melayani pengurusan SPP-Industri Rumah Tangga (P-IRT) dan BPOM MD.

Sebagai bentuk nyata efisiensi birokrasi, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk, Samsul Huda, menyerahkan secara langsung NIB yang telah terbit kepada sejumlah warga dan pelaku UMKM setempat. Penyerahan ini menandai sahnya legalitas usaha mereka di mata hukum.

Dalam keterangannya, Samsul Huda menegaskan bahwa pelayanan terpadu ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan sekaligus mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan, khususnya penerbitan NIB, dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa langsung mendapatkan layanan tanpa harus datang ke kantor secara terpisah,” ujarnya.

Samsul juga menambahkan bahwa penerbitan NIB menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pembinaan dan fasilitas pemerintah.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya, termasuk mengakses pembiayaan, pelatihan, hingga perluasan pasar. Ini bagian dari upaya kita mendorong UMKM agar naik kelas,” tambahnya.

Hadirnya berbagai layanan seperti Sertifikasi Halal dari Kemenag dan P-IRT dari Dinkes menjadi magnet tersendiri bagi pelaku industri rumah tangga. Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempercepat standarisasi produk lokal Nganjuk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas, selaras dengan semangat Nganjuk Smart City yang mengedepankan efisiensi dan transparansi pelayanan.