Siapkan Payung Hukum Pilkades Serentak 2027, DPRD Nganjuk Sahkan Rantus Raperda Desa
- 22-05-2026
Nganjuk, PING-Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, turut menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan mengusung tema dukungan terhadap sektor padat karya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kegiatan tersebut berlangsung di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, pada Kamis (16/4) lalu.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna memperkuat daya beli masyarakat.
Kementerian Keuangan terus berupaya mendorong pertumbuhan industri padat karya melalui berbagai skema pemberian insentif pajak. Sektor padat karya dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di berbagai daerah.

"Insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan bagaimana pemerintah hadir untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran," ujar Inge dalam sesi media briefing usai kunjungan ke PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Kebijakan ini sekaligus bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Adapun lima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif berlaku atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026, mencakup gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.
Sebagai syarat penerima fasilitas, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak, dan pemberi kerja diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
"Pemerintah pun terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan ke pelaku usaha," tutur Inge. Ia juga menekankan bahwa di tengah dinamika geopolitik global saat ini, termasuk konflik yang tengah berlangsung di Timur Tengah, tekanan terhadap sektor padat karya yang berorientasi ekspor perlu mendapat perhatian serius. "Insentif lain, tunggu perkembangan global," imbuhnya.
Dampak positif dari kebijakan ini turut dirasakan oleh PT Mitra Saruta Indonesia, salah satu perusahaan tekstil di Nganjuk yang memproduksi sarung tangan dengan sekitar 1.700 karyawan. Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, mengungkapkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah memberikan kontribusi nyata bagi kelangsungan usaha.

"Ada insentif pajak, ini cukup membantu. Kami pun berharap bisa memberikan kontribusi dan terus memberikan kontribusi buat ekspor kita," ungkapnya. Menghadapi tekanan dari kondisi geopolitik global, pihaknya pun melakukan diversifikasi pasar ekspor secara lebih agresif. "Tim marketing kami jadinya lebih agresif sasar pasar yang lebih menyeluruh, terakhir kita dapat dari South Africa," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi sektor padat karya. Ia mencatat bahwa sektor manufaktur Jawa Timur telah mencatat pertumbuhan yang menggembirakan sebesar 5,98% pada 2025, diikuti sektor perdagangan sebesar 3,98% pertanian sebesar 4,98%.
"Dari sini lah kemudian kita berharap manufaktur terus menjadi tumpuan ekonomi. Jangan sampai mengalami deindustrialisasi," pungkas Emil Dardak.