#

Bank Anjuk Ladang Luncurkan Kredit PPPK SIAP, Solusi Inklusif ASN Produktif

Nganjuk, PING- PT BPR Anjuk Ladang (Perseroda) dipercaya untuk menyalurkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Nganjuk, Bank Anjuk Ladang menghadirkan inovasi layanan perbankan inklusif melalui produk Kredit PPPK SIAP (Solusi Inklusif ASN Produktif). Program ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kredit PPPK SIAP merupakan fasilitas pinjaman multiguna yang diperuntukkan khusus bagi ASN PPPK Paruh Waktu di Pemkab Nganjuk. Sistem pembayarannya menggunakan mekanisme potong gaji secara otomatis, sehingga memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajiban angsuran tepat waktu. Adapun jaminan utama dalam pengajuan kredit ini adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Bagi ASN PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan kredit ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia di kantor Bank Anjuk Ladang.
  2. Fotokopi KTP suami/istri yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah).
  4. Fotokopi SK Bupati terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  5. Fotokopi slip gaji terbaru sebagai bukti penghasilan.
  6. Surat rekomendasi atau keterangan dari instansi tempat bertugas.

Selain kemudahan dalam akses kredit, ASN PPPK Paruh Waktu juga dapat memanfaatkan layanan mobile banking STAMBA App dari Bank Anjuk Ladang. Aplikasi ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem digital perbankan yang memudahkan berbagai transaksi keuangan nasabah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp di nomor 0813-5029-6060 atau datang langsung ke Kantor Pusat Bank Anjuk Ladang di Jalan Prof. Gondo Wardoyo No. 10, Payaman, Nganjuk.

Bank Anjuk Ladang telah terdaftar di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya terjamin sesuai dengan regulasi yang berlaku.