Semarak Hari Jadi Nganjuk 1089 Gaungkan Semangat Harmoni dan Kesejahteraan
- 02-04-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) terus menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang hukum. Sebagai langkah nyata, Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Partisipasi Perempuan di Bidang Hukum pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Aula Dinsos PPPA Nganjuk.
Kegiatan ini diinisiasi untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kapasitas perempuan dalam memahami hak-hak hukum, penegakan keadilan, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan melalui pemahaman hukum. Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam kehidupan sosial dan keluarga, sehingga dibutuhkan pemahaman yang memadai untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan.
“Perempuan bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan dalam masyarakat. Dengan pengetahuan hukum yang baik, perempuan akan mampu mengenali hak-haknya, melindungi diri dari diskriminasi atau kekerasan, serta berkontribusi aktif dalam proses penegakan keadilan di lingkungan sekitarnya,” ujar Kadis Haris.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Materi yang disampaikan mencakup perlindungan hukum bagi perempuan, mekanisme pelaporan kasus kekerasan, serta peran aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Narasumber juga memberikan pemahaman mengenai hak-hak perempuan dalam perundang-undangan, termasuk bagaimana perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum serta memastikan keadilan ditegakkan secara setara.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum perempuan, tetapi juga memperkuat kapasitas mereka sebagai penggerak perubahan sosial yang mampu menolak diskriminasi, mencegah kekerasan, dan memperjuangkan hak-hak perempuan di masyarakat. Inisiatif ini sejalan dengan program pemerintah daerah yang menempatkan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan inklusif di Kabupaten Nganjuk.
Dengan peningkatan partisipasi dan pemahaman hukum bagi perempuan, diharapkan tercipta lingkungan yang adil, aman, dan setara bagi seluruh warga, serta perempuan mampu memainkan peran lebih aktif dalam penegakan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.