#

DPMPTSP Nganjuk Ingatkan Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM Triwulan I 2026

Nganjuk, PING – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I tahun 2026. Pelaporan ini telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 15 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Senin, 6 April 2026. Dialog ini menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP, yaitu Sri Wahyuningish (Penata Kelola Penanaman Modal) dan Dian Purnaminingsih.

LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha. "Laporan ini wajib bagi pelaku usaha mulai dari tahap konstruksi hingga operasional, kecuali bagi instansi pemerintah dan lembaga negara," jelas Sri Wahyuningish.

Ketentuan periode laporannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Menengah dan Besar: Wajib lapor setiap 3 bulan (triwulan).
  • Usaha Kecil: Wajib lapor setiap 6 bulan (per semester).
  • Usaha Mikro (Modal di bawah Rp1 miliar): Untuk saat ini belum diwajibkan melapor.

Manfaat pelaporan ini bagi pemerintah adalah untuk memantau realisasi investasi daerah dan nasional. Sementara bagi pelaku usaha, LKPM berfungsi sebagai sarana "curhat" untuk menyampaikan hambatan di lapangan agar dapat difasilitasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

DPMPTSP mengingatkan adanya sanksi berjenjang yang diterapkan secara otomatis oleh sistem OSS bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sebagai langkah terakhir.

Guna memudahkan pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dalam pengisian di sistem OSS, DPMPTSP Nganjuk meluncurkan inovasi layanan COD (Call On DPMPTSP). "Jika pelaku usaha mengalami kesulitan, silakan hubungi kami, tim kami siap datang melakukan pendampingan secara langsung," ujar Sri Wahyuningish.

Berdasarkan data sistem, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk saat ini sudah cukup tinggi, yakni mencapai di atas 90%. DPMPTSP berharap tren positif ini terus terjaga guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.