Siapkan Payung Hukum Pilkades Serentak 2027, DPRD Nganjuk Sahkan Rantus Raperda Desa
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Sutini selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Muda DLH Nganjuk dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Selasa (7/4/2026).
Sutini memaparkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup mencakup tiga aspek utama, yakni perencanaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas lingkungan.
Pada aspek perencanaan, DLH memiliki peran strategis dalam menyusun berbagai dokumen lingkungan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD). Dokumen tersebut menjadi dasar dalam memastikan pembangunan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“KLHS memastikan bahwa tata ruang yang disusun benar-benar memperhatikan keseimbangan lingkungan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fungsi lahan,” jelas Sutini.
Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, DLH melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha, baik oleh perorangan maupun badan hukum, terutama terkait pengelolaan limbah. DLH juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan.
Kasus pembuangan limbah B3 yang sempat terjadi pada tahun 2025 menjadi salah satu contoh konkret. DLH bersama instansi terkait melakukan verifikasi dan koordinasi lintas lembaga, hingga akhirnya limbah tersebut dibersihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Pengawasan ini penting agar setiap kegiatan usaha tetap sesuai dengan komitmen dalam dokumen lingkungan,” tegasnya.
Pada aspek peningkatan kapasitas lingkungan, DLH melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui berbagai program seperti Sekolah Adiwiyata, Eco Pesantren, hingga penghargaan Kalpataru. Program ini bertujuan membentuk perilaku peduli lingkungan sejak dini.
Selain itu, edukasi pengelolaan sampah juga terus digencarkan, termasuk pemilahan sampah organik dan non-organik, pemanfaatan kompos, hingga pengurangan sampah plastik. DLH juga menegaskan larangan membakar sampah karena berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan.
Menjawab pertanyaan masyarakat, DLH menjelaskan bahwa sampah residu seperti pampers masih menjadi tantangan karena belum memiliki sistem pengelolaan khusus. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
Ke depan, DLH berharap adanya peningkatan jumlah sumber daya manusia pengawas lingkungan serta perluasan program edukasi di sekolah dan masyarakat guna memperkuat budaya peduli lingkungan.
Menutup dialog, Sutini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.