Siapkan Payung Hukum Pilkades Serentak 2027, DPRD Nganjuk Sahkan Rantus Raperda Desa
- 22-05-2026
Nganjuk, PING – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, camat, direktur rumah sakit, serta pegawai terkait. Hadir pula Bupati Nganjuk, Wakil Bupati Nganjuk, Asisten, Staf Ahli, serta narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penguatan implementasi kebijakan.
Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, dalam laporannya menjelaskan bahwa Peraturan Bupati tersebut menjadi pedoman strategis dalam upaya pencegahan, deteksi, dan respons terhadap kecurangan (fraud) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman formal dalam pengendalian kecurangan. Sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Samsul Huda juga mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi SPIP terintegrasi tahun 2025, Pemkab Nganjuk telah memiliki sejumlah instrumen pengendalian, seperti kebijakan anti korupsi, struktur organisasi pengendalian, pelatihan, hingga Whistle Blowing System. Namun, masih diperlukan optimalisasi.

Beberapa langkah strategis ke depan antara lain pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan, penyusunan risk register terkait risiko fraud, serta evaluasi berkala terhadap sistem yang telah berjalan.
“Perangkat daerah diharapkan segera menyusun risk register dan memperkuat implementasi pengendalian secara mandiri. Ini penting untuk membangun budaya kerja yang berintegritas,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pengendalian yang sehat serta meningkatnya nilai maturitas SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Anti Korupsi Pemerintah Daerah (IAPK) Kabupaten Nganjuk.