#

Bupati Marhaen Tekankan Kehati-hatian dan Disiplin Anggaran dalam Pengendalian Kecurangan

Nganjuk, PING – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan penguatan integritas dalam birokrasi seiring diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perbup yang digelar di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Rabu (8/4/2026).

Menurut Kang Marhaen sapaan akrabnya, lahirnya Perbup tersebut merupakan hasil evaluasi kondisi riil di lapangan, sekaligus respons terhadap semakin ketatnya pengawasan dari berbagai pihak.

“Sekarang situasinya berbeda. Pengawasan semakin ketat, bahkan laporan sekecil apa pun langsung ditindaklanjuti. Maka kita harus super hati-hati dalam setiap kegiatan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat. Dengan adanya potensi penurunan transfer, pemerintah daerah dituntut untuk lebih efisien dan cermat dalam pengelolaan anggaran.

“Ketergantungan kita terhadap dana transfer masih tinggi. Ketika terjadi pengurangan, maka kita harus mampu mengelola anggaran dengan lebih hati-hati dan meminimalkan risiko,” jelasnya.

Kang Marhaen turut mengingatkan agar perangkat daerah tidak menambah beban belanja pegawai, serta memastikan setiap kebijakan berbasis kinerja dan profesionalisme.

“Jangan menambah pegawai. Kita harus disiplin dan kembali ke birokrasi yang profesional. Semua harus berbasis kinerja,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengendalian kecurangan yang tidak hanya berbasis sistem, tetapi juga budaya organisasi melalui sikap saling mengingatkan antarpegawai.

“Kita harus saling mengingatkan dan mengantisipasi. Ini bukan soal pribadi, tapi menjaga institusi agar tetap bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Nganjuk diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.