#

Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sisir 4 Kecamatan, Ribuan Rokok Ilegal Disita

Nganjuk, PING – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di sejumlah wilayah. Kegiatan ini menyasar empat kecamatan, yakni Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Pace, Kecamatan Prambon, dan Kecamatan Tanjunganom, Senin (20/4/2026).

Operasi yang digelar secara terpadu tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan industri legal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menjelaskan bahwa dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12.764 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi sasaran.

“Dari hasil operasi hari ini, kami memperoleh rokok ilegal sebanyak 12.764 batang. Seharusnya cukai yang masuk ke negara dari barang tersebut kurang lebih sebesar Rp9.521.944, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp18.594.540,” ujar Nafhan.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok legal serta masyarakat secara luas.

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini cukup signifikan. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat mengganggu keberlangsungan industri rokok yang resmi dan taat aturan.

“Rokok ilegal ini dapat mematikan industri rokok legal. Kami dari Bea Cukai Kediri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

“Selain tidak baik untuk kesehatan, peredaran rokok ilegal juga memiliki ancaman sanksi administrasi hingga pidana. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Melalui operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. (ys/cs)